pajak untuk pemula
saya memulai usaha bidang jual beli komponen listrik dan komputer serta jasa servis panggilan. pajak apa saja yang harus saya penuhi saat jual beliĀ dan saat menjual jasa panggilan?. apa kewajiban saya terhadap Dinas pajak terkait dengan laporan dan sebagainya. bagaimana cara pencatatan keuangan tanpa pembukuan? apakah cuma dengan arsip nota/ faktur yang saya keluarkan? terima kasih
Selamat siang Bapak/Ibu,
Sebelum kami menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami memerlukan informasi tambahan sebagai berikut:
1. Untuk nomor NPWP, apakah ini NPWP Orang Pribadi atau NPWP Perusahaan?
2. Apakah Bapak/Ibu sudah PKP?
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com