Pajak untuk WNI yang bekerja di Luar negeri
Halo,
Saya sudah tinggal dan bekerja di Amerika hampir 2 tahun. Tahun 2016 lalu saya masih lapor SPT untuk tahun 2015, karena di tahun 2015 saya masih bekerja di Indonesia 2 bulan. Untuk tahun 2016 saya sudah tidak ada penghasilan di Indonesia.
Untuk case seperti saya ini apakah saya masih perlu lapor SPT atau tidak?
Salam Hormat,
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi ke kantor pajak terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/