Pbb

Mustika asked 11 months ago

Mas, orang tua saya membeli tanah belasan tahun lalu diketahui camat dan lurah setempat, berhubung sertifikat belum kunjung dibuatkan oleh penjual, siapa yang harus membayar PBB tiap tahunnya?

1 Answers
admin Staff answered 11 months ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atss pembayaran PBB seharusnya dibayarkan oleh pemiliknya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com