Pembatalan Faktur Pajak Penjualan Unit mobil
perusahaan kami ada transaksi pada penjualan unit mobil. Lalu dibuatkan invoice/DO baru bulan 30 Agustus, lalu ada kesalahan harga pada mobil tsb. lalu kami DO lagi pada bulan September karena pada sistim kami tidak bisa revisi atas invoice agustus. bulan agustus sudah kami buat faktur pajaknya, apa bisa lgsung dibatalkan faktur pjaknya atau pakai pengganti, sementara berbeda masa. Jika pakai pengganti, apa dasar faktur pajak normal. sementara invoice yang hanya kami berikan yang bulan september saja
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan pada bulan agustus, karena faktur pajak tersebut tidak dipakai kembali karena Bapak/Ibu telah menerbitkan faktur pajak yang baru pada bulan september.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com