Pembayaran pajak untuk masa pajak sebelumnya

Answered Q&A › Pembayaran pajak untuk masa pajak sebelumnya
Anonymous asked 3 years ago

Dear admin,
 
 
 Bagaimana tata cara pembayaran (ssp) utk masa pajak sebelumnya utk pph wp pribadi terkait usaha dgn peredaran bruto tertentu (pp 46).
Sebagai contoh usaha dimulai bulan maret 2015 dan krn satu dan lain hal baru dapat mulai melakukan pembayaran di bulan oktober. Bagaimana melakukan pembayaran utk masa pajak maret hingga september 2015? Apakah perlu mengajukan permohonan tertentu kpd djp? Atau bisa langsung dibayarkan melalui ssp utk pajak 1% dr omset bulan-bulan tsb + denda 2% stp bulannya?
Mohon petunjuknya. Terima kasih.
Salam,
 
Endri

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat sore Bapak Endri,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak Endri, maka Pak Endri dapat langsung membayarkan SSP untuk 1% dari omset per bulan, kemudian nantinya akan diterbitkan STP per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak Bapak Endri.
  
Jika Bapak Endri memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Endri dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com