pemberi kerja tidak lakukan potong pph

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › pemberi kerja tidak lakukan potong pph
Anonymous asked 3 years ago

Dear..,
 
Saya akan pindah kerja ke perusahaan kecil yg tdk mengurus pemotongan pph,
Tp saya saat ini sedang menjalani KPR
Bagaimana caranya agar saya bisa tetap melaporkan dan membayarkan pph saya tanpa mempengaruhi  tempat kerja baru saya?
 
Thx

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, menurut kami anda sebagai pegawai tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan kewajiban PPh Pasal 21/26. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaaan tempat anda bekerja diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan kepada anda.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com