Pembetulan SPT 2014
Selamat siang,
mohon bantuan bapak/ibu mengenai masalah yang sedang saya hadapi terkait pembetulan SPT 2014.
Beberapa hari yg lalu saya mendapat surat dari kantor pusat Pajak, yang isinya meminta klarifikasi atas data pinjaman saya karena mereka telah menerima data berupa nilai plafond kredit atas nama saya.
Setelah saya cek ternyata memang saya lalai mencantumkan nilai pinjaman di SPT 2014 (awal kredit di thn 2014) lampiran II.
Maka dengan itikad baik untuk klarifikasi saya menghadap ke kantor pajak dengan membawa copy perjanjian kredit (yang di dalamnya tercantum data agunan dan nilai pinjaman) beserta pembetulan SPT 2014 (isi SPT sama dengan yg awal, hanya di lampiran II bagian Data Pinjaman telah saya tambahkan data dan nilai pinjaman).
Yang ingin saya tanyakan:
Apakah data yang saya lampirkan ke kantor pajak sudah cukup? Karena yang membuat saya ragu, sampai sekarang (sdh hampir seminggu sejak saya ke kantor pajak) saya hanya menerima Tanda Terima Surat “sementara” atas pembetulan SPT 2014, dan ketika saya minta berkas/tanda terima yg sah di jawab oleh bagian terkait, “jaringan sedang maintenance, sehingga blm bisa print tanda terima yg online”. Sebagai informasi, tanda terima yang mereka sebut “sementara” sudah di cap oleh bagian loket penerimaan surat.
Apakah tanda terima sementara tsb sdh cukup untuk saya jadikan pegangan/bukti bhw saya sdh melakukan pembetulan SPT?
Apakah tidak ada tanda bukti apapun yang seharusnya saya terima yang menerangkan bahwa saya sdh menanggapi surat dari kantor pajak pusat?
Mohon penjelasan dari bapak/ibu mengenai pertanyaan2 saya. Atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami jelaskan bahwa system pajak di Indonesia adalah self-assessment dimana kita yang harus membuat sendiri dan disampaikan ke kantor pajak.
Bukti Pelaporan yang sah adalah yang telah dikeluarkan oleh KPP tempat perusahaan Bapak/Ibu terdaftar dan bukan tanda terima sementara yang hanya di cap oleh bagian pelayanan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com