Pencatatan harta dalam SPT tahunan WP OP
Selamat siang, Pak
Saya mau tanya, status saya karyawan, punya 1 istri dgn 1 anak. gaji 4-6 jt/bulan selama jangka waktu 2013 – 2016. Memperoleh NPWP pada Thn 2013 pertengahan, dan pada tahun yang sama melalui satu bank swasta ambil KPR rumah senilai 1.5M. Adapun uang muka dan angsuran setiap bulannya dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja terlebih dahulu, adapun hutang saya ke perusahaan akan saya bayarkan secara mencicil dengan nominal kurang lebih 5-10% dari besaran angsuran dan tidak secara priodik (kadang 2 bulan sekali..tergantung dari sisa gaji bulanan).
Namun karena ketidak mengertian/awam, di laporan SPT thn 2013 & SPT thn 2014, rumah tersebut belum tercatat sebagai aset. Begitu pun Utang Bank (KPR) & Hutang ke perusahaan tidak tercatat dalam kolom kewajiban.
Untuk itu, pada SPT 2015 bila Aset/hutang dilaporkan apakah ada implikasi berupa sanksi/denda administratif lainnya. Kalaupun dilaporkan, bukankah secara analisa dari sumber penghasilan (gaji) mustahil dapat menutupi angsuran tersebut. Namun pada kenyataan, pembayaran angsuran seluruhnya ditalangi oleh perusahaan.
Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT 2013 & 2014 atau cukup dicantumkan dalam SPT 2015.
Catatan : Istri saya masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik perusahaan yang artinya secara tidak langsung saya masih juga memiliki hubungan tersebut.
Mohon pencerahannya, Terima kasih
Selamat Siang Bapak,
Pertama-tama kami ingin meminta maaf atas keterlambatan merespon pertanyaan Bapak dikarenakan ada hal-hal yang tidak dimungkinkan untuk menjawab pertanyaan Bapak/Ibu.
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka pertama-tama Bapak harus membetulkan SPT 2013 dan 2014 dan menyatakan utang atas pinjaman yang diterima oleh Bapak. Namun harus dilihat serta dipelajari juga apakah KPR yang diambil oleh Bapak atas nama Bapak/Perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com