Pendampingan
mau tanya ,bolehkan dinas Pendapatan Daerah melakukan Pendampingan penagihan Pajak PBB sektor Pertambangan,perhutanan,Perkebunan dimana letak objek pajak berada dalam wilayah Kabupaten yang bersangkutan dimana pihak Dispenda mendanai kegiatan dimaksud dari pihak Kantor pajak yang mengelola Pajak (KPP Pratama )tersebut menyambut sangat baikĀ kegiatan dimaksud disamping membantu pihak KPP juga meningkat Bagi Hasil Pajak untuk Daerah,mohon arahanĀ ?
atas perhatian dan kerjasama diucap terima kasih
Selamat Pagi Bapk/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, agar dapat dijelaskan lebih rinci lagi apa yang dimaksud dengan bagi hasil pajak untuk daerah agar kami dapat memberikan masukan yang tepat.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com