penentuan kriteria usaha jasa kontruksi sebagai dasar pemotongan PPh
Saya mau nanya untuk penentuan kriteria usaha jasa kontruksi sebagai dasar pemotongan PPh .
Permasalahannya adalah kami dapat surat dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan untuk kekurangan tarif PPh final dari 2% menjadi 3 % , jadi kami kekurangan bayar sebesar 1%. dikarenakan perusahaan saya di th 2011 dan 2012 ada nilai kontrak yang lebih dari 1.000.000.000.
Dalam surat itu disebutkan mengenai pemahaman Peraturan LPJK no.11a th 2008 ss.t.d.t.d Peraturan LPJK no. 2 th 2013 dimana batasan nilai suatu pekerjaan konstruksi golongan kecil tarif 2 % adalah 2.500.000.000 sebelum th 2013 adalah 1.000.000.000
Saya pernah baca artikel yang menyatakan bahwa kualifikasi usaha dari kontraktor pemberi jasa konstruksi ini ditentukan berdasarkan sertifikasi klasifikasi usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku bukan berdasarkan nilai pekerjaan.
Mohon masukan dan solusi nya.
Terimakasih banyak
Selamat malam Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, memang benar di dalam Peraturan Pemerintah dituliskan bahwa apabila terdapat selisih kekurangan pajak maka pemberi jasa wajib untuk menyetorkan kekurangan pajak tersebut.
Namun kami ingin ingin menanyakan dahulu:
1. Perusahaan Bapak/Ibu termasuk dalam kualifikasi yang mana?
2. Apakah perusahaan Bapak/Ibu telah mendapatkan LPJK?
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com