penggabungan npwp
Dengan hormat,
saya dan istri telah menikah 6 tahun dan kami masing-masing memiliki npwp.
Di formulir 1721-A1, status saya menikah dan belum ada anak, sedangkan status istri tertulis belum menikah.
saat ini kami juga melakukan pelaporan SPT tahunan masing-masing disesuaikan formulir 1721-A1.
- apakah istri boleh menggabungkan npwpnya dengan saya ?
terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka istri anda boleh dilakukan penggabungan NPWP, namun terkait dengan penggabungan NPWP harus diajukan ke kantor pajak untuk mencabut NPWP istri anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com