Penghapusan NPWP
Dear All..
saya mohon bantuan rekan-rekan :1. Bagaimana cara penghapusan NPWP orang yang sudah meninggal, dan masih meninggalkan harta warisan?2. APakah masih ada kewajiban perpajakannya (bayar/lapor) atas WP tersebut selama belum dicabut NPWP nya?3. Dasar UU/PMK nya rekan ?Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa untuk penghapusan/pencabutan NPWP maka akan dilakukan pemeriksaaan dan jika pada saat dilakukan proses pencabutan NPWP terdapat selisih pajak yang belum dibayarkan maka ahli waris yang akan menanggungnya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/