Penghapusan NPWP

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPenghapusan NPWP
Anonymous asked 2 years ago

Selamat pagi,
Pada tanggal 24/12/2014 Saya mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP, Alamat NPWP pun sudah di datangi oleh petuga dari pajak seminggu setelah tanggal pengajuan dan saya pun sudah menandantangani berita acaranya. Sejak itu saya menunggu kabar dari KPP tempat CV saya terdaftar, sampai kemudian saya lupa.
Dibulan Januari 2016 saya menerima Surat Himbauan untuk Lapor Pajak, dari situ saya berusaha cari Informasi di internet ternyata ada PER 20/PJ/2013 di pasal 13 ayat 8 yang menyatakan bahwa jika sudah lebih dari 12 bulan dari tanggal pengajuan maka di anggap di Kabul.
Akan tetapi setelah menghubungi AR yang tercantum dalam Surat Himbauan saya di minta untuk melakukan pelaporan selama Surat Keputusan belum di terbitkan. Akan tetapi saya menolak melakukan itu karena saya khawatir PER 20/PJ/2013 di pasal 13 ayat 8 menjadi tidak berlaku. Dan saya di anggap belum mengajukan.
Yang ingin saya tanyakan apakah sudah benar Sikap Penolakan saya tersebut ?? Apakah yang harus saya lakukan jika SK Penghapusan NPWP belum juga di terbitkan ?
Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas pencerhannya.
 
Salam
Nurul
 
 
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu Nurul,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu Nurul, berdasarkan peraturan yang berlaku “Wajib Pajak yang meganjukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan” dianggap sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga tidak perlu melaporkan SPT.
 
Jika Bapak/Ibu Nurul memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu Nurul dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih 
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com