Penghasilan transaksi derivatif

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPenghasilan transaksi derivatif
Ali Mulya asked 2 years ago

Selamat siang, saya ingin menanyakan bagaimana pelaporan penghasilan di spt pribadi untuk transaksi derivatif di bursa berjangka karena PP No 31 tahun 2011 telah mencabut PP no 17/2009 tentang PPh transaksi derivatif. Apakah cukup dengan melaporkan di kolom harta dengan kode harta 037? Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
 
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka yang harus diisi oleh Bapakk/Ibu di dalam SPT Tahunan Bapak/Ibu adalah bagian penghasilan dan bukan bagian harta.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com