Penghasilan transaksi derivatif
Selamat siang, saya ingin menanyakan bagaimana pelaporan penghasilan di spt pribadi untuk transaksi derivatif di bursa berjangka karena PP No 31 tahun 2011 telah mencabut PP no 17/2009 tentang PPh transaksi derivatif. Apakah cukup dengan melaporkan di kolom harta dengan kode harta 037? Atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka yang harus diisi oleh Bapakk/Ibu di dalam SPT Tahunan Bapak/Ibu adalah bagian penghasilan dan bukan bagian harta.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com