Pengkreditan ppn masukan
Bagaimana apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran? Apakah bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya?
Apakah ada masa kadaluarsa untuk pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran?
Terimakasih
Unasazi
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. “Bagaimana apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran? Apakah bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya?”
==> Apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka status pajak perusahaan Bapak/Ibu menjadi lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.
2. “Apakah ada masa kadaluarsa untuk pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran?”
==> pajak masukan harus dikredikan 3 bulan sejak faktur tersebut diterbitkan, sedangkan pajak keluaran harus dikreditkan setiap bulannya saat kita menerbitkan faktur pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com