penjelasan Pajak
Ass.wr.wb dari Rachmad Suhada, saya ingin konsultasi pajak kepada bapak/ibu saya ada rencana buka usaha, dengan perijinan cv atau ud. saya masih bingung mengenai perhitungan pajaknya? kalau cv apa saja?dan Ud apa saja? apa direktur kena pajak ( PKP }, dan perkiraan npwp pribadi? rencana saya buka warnet, sembako dan warung bakso? mohon penjelasan bapak/ibu?wassalam
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu maka jika anda ingin membuka usaha sebaiknya PKP atas nama perusahaan anda dan bukan anda. Lebih lanjut, jika anda telah terdafatar sebagai PKP maka harga jual anda harus ditambah 10% PPN.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/