Penjualan Unit Apartemen

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPenjualan Unit Apartemen
Anonymous asked 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu, Sebelumnya saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, kantor saya berada di salah satu unit apartemen… Dan tahun ini Kantor saya itu mau dijual. Dengan contoh rincian sbb:Harga Beli      : 100.000.000Akum. Depre  :   80.000.000Nilai Buku       :  20.000.000 Harga Jual yang sudah disepakati sebesar 150 juta. Pertanyaannya:1. Sebagai penjual (non PKP), pajak apa saja yang harus Perusahaan bayarkan?2. Apakah unit apartemen ini termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM? Jika iya, dikenakan tarif brp dan dikenakan dari harga beli, nilai buku atau harga jual? Minta tolong saran nya ya Bapak/Ibu secepatnya.. Terima kasih sebelumnya Regards,Linda   

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Ibu Linda,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka Ibu harus menjelaskan terlebih dahulu apakah kantor Ibu atas nama orang pribadi ataukah PT?
 
Untuk pertanyaan apakah ini dikenakan PPnBM tentu harus dilihat dari nilai transaksinya terlebih dahulu, apakah ini termasuk objek PPnBM atau bukan.
 
Jika Ibu Linda memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Linda dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com