perbedaan-bulan-di-invoice-dan-penerbiatan-fp

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › perbedaan-bulan-di-invoice-dan-penerbiatan-fp
Endra asked 2 years ago

jika invoice saya bulan maret dan penerbitan Faktur pajak bulan agustus, apakah bisa ? hal ini disebabkan saya menunggu customer saya membayar .terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun harus diperhatikan oleh Bapak/Ibu atas keterlambatan penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak (sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan).

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com