perbedaan-bulan-di-invoice-dan-penerbiatan-fp
jika invoice saya bulan maret dan penerbitan Faktur pajak bulan agustus, apakah bisa ? hal ini disebabkan saya menunggu customer saya membayar .terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun harus diperhatikan oleh Bapak/Ibu atas keterlambatan penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak (sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com