Perhitungan pajak

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPerhitungan pajak
Anonymous asked 2 years ago

Saya perorangan yg bekerja sebagai tukang service komputer, dan mengajar les privat dari rumah ke rumah,bagaimana cara menghitung pajak yg harus saya bayar ya? Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu harus dikenakan pajak, karena berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku disebutkan bahwa semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak harus dikenakan pajak. Pajak yang terutang adalah 1% dari omset per bulan (Apabila penghasilan anda dibawah 4,8M).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih 
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com