Perhitungan pajak
Saya perorangan yg bekerja sebagai tukang service komputer, dan mengajar les privat dari rumah ke rumah,bagaimana cara menghitung pajak yg harus saya bayar ya? Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu harus dikenakan pajak, karena berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku disebutkan bahwa semua penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak harus dikenakan pajak. Pajak yang terutang adalah 1% dari omset per bulan (Apabila penghasilan anda dibawah 4,8M).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com