Perlakuan PPN atas transaksi konsinyasi
PT A sebagai produsen menjual barang di tempat PT B. Atas penjualan tersebut, PT B memperoleh margin penjualan yang besarnya ditentukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Penerimaan atas hasil penjualan dibayarkan pada bulan berikutnya kepada PT A setelah dikurangi margin penjualan yang menjadi hak PT B.
Bagaimana perlakuan PPN atas transaksi konsinyasi tersebut?
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, menurut Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan, serta Surat Edaran yang berlaku, pengertian penyerahan secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pada saat penyerahaan yang dilakukan PT A ke PT B secara konsinyasi maka akan dikenakan PPN pada saat barang pertama kali diserahkan meskipun tidak langsung dijual.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com