Perlakuan PPN kamar obat Rumah Sakit

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPerlakuan PPN kamar obat Rumah Sakit
Anonymous asked 3 years ago

Hallo…
Kami dari salah satu Rumah Sakit di Kota Medan. Yang kami tahu selama ini RUmah Sakit dan Kamar Obat bukanlah PKP. Namun pada tahun 2014 kami dihimbau untuk mendaftarkan diri sebagai PKP untuk penjualan obat kepada Pasien Rawat Jalan. Pertanyaannya, Apakah boleh PKP Rumah sakit kami diperlakuan Surut oleh DJP?, Apakah kami diwajibkan membayar PPN pasien Rawat jalan untuk tahun-tahun sebelumnya?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami akan menjawab sebagai berikut:
1. Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2004, maka instalasi farmasi rumah sakit hanya melayani pasien rawat inap, tidak harus PKP sedangkan apabila instalasi tersebut juga melayani pasien rawat jalan, bila batas pengusaha kecil telah terlampaui wajib PKP maka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
2. Sepanjang Rumah Sakit anda belum melampaui kewajiban PKP maka tidak harus diperlakukan surut, namun harus dicatat, Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP mengalami beberapa kali perubahan.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com