perlukah buat npwp
pendapatan saya di bawah ptkp.kebutuhan hidup masih ditanggung orang tua.tabungan yang ada sebagian besar saya investasian di saham(termasuk pph final).perlukah saya membuat npwp?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, diperlukan atau tidaknya membuat NPWP disesuaikan dengan kebutuhan atau kewajiban yang akan dilakukan oleh Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com