Pertanyaan seputar tax amnesty suami istri
Selamat siang,
Saya mau bertanya seputar tax amnesty untuk harta istri yang tidak mempunyai npwp itu bagaimana ya? Apakah bisa dilaporkan dengan npwp suami? sama tidak kalau dibayar atas nama suami?
Mohon jawaban/penjelasannya segera.
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu kapan harta yang saat awal dibeli oleh istri anda dan apakah diantaranya apakah Bapak/Ibu terdapat perjanjian pisah harta.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com