Perusahaan belum beroperasi
Bagaimana yaa cara mengisi formulir SPT Tahunan badan 1770 jika perusahaan belum beroperasi ? PT dibentuk tahun 2015, tapi 2015 belum beroperasi.
Sampai sekarang belum lapor SPT masa tahun 2015.
Bagaimana ya caranya…
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk SPT Tahunan PPh Badan Bapak/Ibu harus menggunakan form 1771.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/