pinjamam-ke-bank-dengan-agunan-rumah
Saya ingin bertanya, jika pada tahun 2018 saya meminjam uang di bank dengan agunan sertifikat rumah dgn masa pinjam 2018-2022. Dan dimana rumah ini sudah tercatat dalam harta atau aset di spt atau laporan pajak. Tapi pinjaman ini tidak terlapor dalam spt tahunan. 1.Apa ada sanksi jika tidak melaporkan? 2. Saya harus melakukan pembetulan spt?