PP 46 Tahun 2013
Sore…saya mau bertanya
Perusahaan saya memiliki SKB PPh 23. Pada bulan oktober 2015 saya menerbitkan invoice dan faktur pajak 50% dari HPP tetapi baru dibayar 50% dari invoice tersebut atau 25% dari total HPP, berapa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus saya bayarkan?
Pada bulan Desember 2015 saya menerbitkan invoice dan faktur pajak untuk pelunasannya 50% tetapi baru akan dibayarkan pada bulan Februari 2016, apakah pembayaran tersebut akan dipotong PPh 23 2% atau SKB saya masih berlaku untuk invoice tersebut?
Mohon penjelasannya
Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus membuat SKB yang benar atas transaksi yang telah anda tagihkan kepada customer anda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com