pph 21

Anonymous asked 2 years ago

saya punya NPWP ketika bekerja diperusahaan pertama, namun setelah pindah dari perusahaan tersebut saya tidak lagi melapor pajak seperti diperusahaan pertama, sampai sekarang sudah bekerja diperusahaan ke 4.. karena saya tidak tahu harus bagaimana cara melapornya karena diperusahaan pertama saya hanya terima bersih saja.
pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan ? kena denda tidak ya?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Bapak/Ibu setiap tahunnya. Jika kita tidak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi maka nantinya apabila kita melaporkan SPT Tahunan atau diketahui bahwa kita belum melaporkan SPT Tahunan maka akan dihimbau untuk segera melaporkan SPT serta dikenakan denda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com