Pph 23
perusahaan saya mengadakan pelatihan installer untuk customer. biayanya 2 juta perorang. customer membayar biaya tsb dan melakukan pemotongan pph 23 kepada perusahaan saya.
yang mau saya tanyakan bagaimana cara pelaporan bukti potong pph 23 terkait dengan bukti potong yang customer berikan kepada perusahaan saya.
thx
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka bukti potong PPh Pasal 23 biasanya dipakai sebagai pengurang pajak penghasilan PPh Pasal 29 dalam menghitung SPT Tahunan Badan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/