PPh badan ataupun PPh pasal 4 (2)
Dengan contoh kasus, kami melakukan jasa keagenan yang mana bukanlah bidang usaha utama kami, kami memperoleh keuntungan 15 Milyar. Sementara hasil penjualan (omzet) produk utama kami hanya sekitar 500 juta. Apakah pelayanan jasa keagenan tersebut dikenai potongan pajak dalam kategori peredaran bruto lebih dari 4,8 M dan kurang dari 50 M? ataukah omzet hanya dihitung berdasarkan hasil penjualan produk utama kami saja?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus diketahui terlebih dahulu jasa keagenan yang dimaksud oleh Bapak/Ibu terkait dengan pekerjaan apa agar bisa diketahui pengenaan pajaknya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com