PPh Badan tidak lapor dan pencabutan pengukuhan status PKP

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › PPh Badan tidak lapor dan pencabutan pengukuhan status PKP
Anonymous asked 3 years ago

Dear RD Tax Consult,
Maaf min saya punya perusahaan yang sudah 5 tahun berdiri di daerah Cirebon yang bergerak dalam bidang Agro Bisnis khususnya jual beli Komoditi Bawang Merah, permasalahannya pada tahun 2014 kami tidak pernah melakukan kewajiban pajak dan status kami sudah PKP tapi kondisi perusahaan kami sekarang ini sedang tenggelam dalam kondisi rugi, mohon solusinya apa yang harus kami lakukan.
Sincerely
 
Hendi
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Pak Hendi,
 
Menanggapi permasalahan perusahaan yang dialami oleh Bapak, ada baiknya ditahun ini perusahaan Bapak melaporkan kembali kewajiban perpajakan perusahaan Bapak, dan memanfaatkan “Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak” sehingga nantinya sanksi yang timbul akibat tidak dilaporkannya kewajiban perpajakan perusahaan Bapak tidak terlalu besar.
 
Jika perusahaan Bapak tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan maka sanksi yang akan timbul semakin besar dan denda yang akan diterima pun semakin besar.
 
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-828-12218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih  
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com