Pph final 1% pp 46
Permisi.. mau tanya… prsh yg kena pph final pp 46 1% apakah masih harus melaporkan pph 25 nihil ? terima kasih.
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perusahaan yang telah memakai PP46 sebesar 1% tidak diwajibkan untuk melaporkan PPh Pasal 25.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/