PPh pasal 4 ayat 2 final

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPPh pasal 4 ayat 2 final
Anonymous asked 3 years ago

Selamat Siang. Saya ingin bertanya tentang PPh pasal 4 ayat 2 Final Atas Jasa Konstruksi. Saya ingin bertanya jika perusahaan saya merupakan pengusaha dengan klasifikasi usaha kecil. Mendapat tender dengan nilai lebih dari 5 M. Menurut peraturan pajak usaha kecil harus dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Sebesar 2 % atas omzet tetapi omzet kami melebihi nilai 1 M. Pertanyaan saya apakah tarif PPh pasal 4 ayat 2 saya tetap 2% atau yang 3%? terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkai dengan pertanyaan Bapak/Ibu, benar sekali atas penghasilan yang diterima Perusahaan Bapak/Ibu diatas 5M harus dikenakan tarif sebesar 3%. Namun Bapak/Ibu harus memperhatikan juga atas penghasilan yang diterima perusahaaan Bapak/Ibu dapat berdampak kepada kualifikasi usaha dari perusahaan Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com