PPh sewa tanah dan bangunan

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPPh sewa tanah dan bangunan
Anonymous asked 2 years ago

saya dari pemerintah kec. Pasimasunggu Timur menyewa sebuah rumah untuk dijadikan sekretariat perwakilan saya krn kebetulan kantor kami berada di kepulauan dan jauh dari pusat administrasi atau pemerintah kabupaten dan setelah dilakukan perjanjian sewa. Sebagai badan atau instansi kami diwajibkan melakukan potongan pajak. pertanyaannya pajak apa saja yang harus kami potong dari transaksi kami dengan pemilik kontrakan krn sebelummnya saya sempat membaca klo kita harus potong PPN dan PPh Final dan untuk pemotongan PPN klo sipemilik rumah merupakan PKP. Darimana kami bisa mengetahui klo pemilik sewa itu merupakan PKP atau bukan. Trima kasih. Satruddin Kepulauan Selayar 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Satruddin,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka Bapak harus menanyakan kepada pemilik rumah tersebut apakah dia terdaftar sebagai PKP atau bukan.
 
Jika Bapak Satruddin memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Satruddin dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com