PPh25
Selamat Siang, Pak, saya wajib pajak pribadi setiap bulan saya selalu bayar cicilan Pph 25, karena ada perubahan PTKP kalau saya hitung pajak terutang saya thn 2016 akan lebih bayar (dengan proyeksi penghasilan 2016). Mohon saranya apa yang harus saya lakukan supaya tidak lebih bayar selain dengan cara permohonan pengurangan PPh25.. Terimakasih Farida
Selamat Siang Ibu Farida,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka Ibu harus mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 ke KPP tempat Ibu terdaftar.
Jika Ibu Farida memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com