ppjb – tax amnesty
beli apartemen 2 tahun lalu dan masih ppjb. Kalau lapor utk tax amnesty apa kena 2%, padahal nanti waktu AJB akan kena pajak 5%. Kalau saya lapornya nanti saja setelah AJB apa saya salah?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebenarnya sah-sah saja jika Bapak/Ibu baru melaporkan setelah AJB, namun harus diperhatikan di perencanaan perpajakan Bapak/Ibu agar jangan sampai salah langkah.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com