PPn atas pemberian cuma-cuma

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPPn atas pemberian cuma-cuma
Bram asked 2 years ago

selamat sore,
saya bram.
saya mau menanyakan tentang ppn keluaran atas pemberian cuma-cuma itu bisa dibiayakan atau tidak ya? dan apakah PPn nya dikoreksi fiskal positif atau tidak?
soalnya setau saya yang dikoreksi fiskal positif itu pajak penghasilan.
mohon bantuannya, terimakasih atas jawabannya

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Bram,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak Bram, maka PPN Keluaran yang telah dibayarkan tidak dapat dibiayakan.
 
Jika Bapak Bram memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Bram dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/