PPN atas yaris dan alphard
1. Kalau perusahaan memiliki mobil yaris yang digunakan oleh manager, apakah PPN dari service yaris tersebut boleh dikreditkan karena yaris adalah tipe sedan?kalau tidak boleh dan sudah teranjur dikreditkan, apa yang harus dilakukan?
2. Perusahaan membeli alphard untuk direktur, apakah pajak dari pembelian boleh dikreditkan?dan untuk ppn yang akan timbul dari penggunaan alphard tersebut apakah boleh dikreditkan?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka PPN atas mobil yaris tidak boleh dikreditkan. Apabila telah dikreditkan maka anda harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dimana anda telah mengkreditkan PPN tersebut.
Untuk pembelian alphard juga sama, PPN atas pembelian alphard tidak boleh dikreditkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com