PPN dan Angsuran PPh 25
1. PT. Nusa Indah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 40.000.000 dari PT. Garment Sejahtera(ada NPWP) atas kontrak pengadaan air mineral sebesar Rp 500.000.000,. Penyerahan sudah dilakukan seluruhnya. Untuk menghitung PPN Keluaran yang jadi dasar pembayaran uang muka apa nilai kontrakny? Dasar hukumny apa?
2. Terkait sewa mobil(penghasilan tidak teratur) telah dipotong pajak sesuai ketentuan dan ada bukti potong. Terkait hal tersebut apakah bisa jadi kredit pajak dalam perhitungan angsuran pph 25?Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui terlebih dahulu informasi yang ada, seperti kapan penyerahan dilakukan, bunyi kontrak/kesepakatan, kapan diterbitkan faktur pajak serta kapan dilakukannya pembayaran. Terkait dengan kredit pajak (sewa mobil) tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/