Ppn Property

Alexandry asked 1 year ago

Kasus  :

  1. Jika seseoang (bukan Pengusaha) membeli rumah dari orang pribadi dan beberapa tahun kemudian menjualnya ke orang pribadi yang lain, apakah kena PPN ?
  2. Jika seseorang (bukan Pengusaha) membeli tanah kosong dari orang pribadi, kemudian tanah itu di bangun rumah. Beberapa tahun kemudian rumah itu di jual ke orang pribadi lainnya. Apakah dikenakan PPN ?

 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu nomor 1 & 2 kami harus mengetahu secara detail dari apa yang terjadi sebenarnya karena masing-masing transaksi mempunyai implikasi yang berbeda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/