PPn terhadap pengadaan Benih dan Pakan Ikan serta benih padi
Selamat siang, dinas kami akan mengadakan bantuan benih dan pakan ikan senilai 48.000.000 dan benih padi senilai 153.000.000. Apakah pengadaan benih dan pakan ikan tersebut dikenai PPN?
saya membaca PP no 81 Tahun 2015, apakah peraturan tersebut berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, terlebih dahulu kami ingin menanyakan apakah Bapak/Ibu merupakan Badan Pemerintah atau Perusahaan Swasta?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/