PREMI ASURANSI DAN HASIL AKHIR KONTRAK ASURANSI
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas premi yang dibayarkan tidak perlu dilaporkan, namun apabila nantinya Bapak/Ibu telah mendapatkan/mencairkan uang tersebut maka atas uang yang didapatkan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com