PREMI ASURANSI JIWA DAN HASIL AKHIR KONTRAK ASURANSI JIWA
Pak, mohon bantuan penjelasan mengenai premi bulanan/tahunan asuransi jiwa, misal tahun 2010 saya punya asuransi pendidikan untuk anak saya rp 300.000/bulan dan asuransi jiwa tahunan th 2013 rp 3.600.000/th. Semua asuransi tersebut saya bayar sendiri. Status saya pegawai swasta dimana pph 21 sudah dibayarkan perusahaan saya. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah premi tersebut perlu saya laporan atau tidak dalam spt tahunan yang sekarang spt tahunan 2015? Kalau ya, bagaimana untuk spt sebelumnya, karena maaf sebelumnya saya kurang tahu soal pajak, jadi tahun-tahun sebelumnya tidak saya masukan? Mohon pencerahnya agar saya tambah ilmu dan tidak bodoh terus. Terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas premi yang dibayarkan tidak perlu dilaporkan, namun apabila nantinya Bapak/Ibu telah mendapatkan/mencairkan uang tersebut maka atas uang yang didapatkan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com