Print out efaktur
Dear Admin,
Mohon informasi beberapa pertanyaan berikut
1. Apakah saya bisa upload bulanan faktur utama, lampiran dan file csv melalui program efaktur yang diinstall di laptop saya??
2. Apabila bisa, setelah saya upload, apakah masih perlu serahkan print out ke loket KPP??
3. Saya ingin mencabut PKP dikarenakan usaha yang direncanakan tidak jadi berjalan, dan sejak PKP jadi sampai sekarang, saya setiap bulan lapor dengan nominal 0
Apa saja file yang harus disiapkan??
Dan saya ke loket/ bagian mana di KPP??
Terima kasih sebelumnya
Regards,
Renny
Selamat Malam Ibu Renny,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka:
1. Upload Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada yang mempunyai akses. Namun apabila Ibu ingin menginstall ke laptop ibu sendiri bisa dilakukan asalkan mendapat akses dari laptop yang pertama mengupload faktur pajak.
2. Tetap harus menyerahkan print out ke KPP kecuali anda menggunakan efilling.
3. Jika anda ingin mencabut PKP Perusahaan anda, maka anda harus mengisi form pencabutan PKP yang nantinya diserahkan ke loket KPP bagian pencabutan PKP.
Jika Ibu Renny memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Renny dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com