salah-jenis-pajak
Assalamualaikum.. saya salah memilih jenis pajak, yang seharusnya PPh 22 saya bayarkan di PPh 21. apakah bisa di perbaiki?, kalau bisa apakah tanggal saat memperbaiki jadi berubah ? tolong pencerahannya.
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu dapat melakukan proses pemindahbukuan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com