Saya rica. ingin menanyakan mengenai pajak yang hrus dibayarkan. perushaan ini beroperasi pada awal 2015. perusahaa bergerak di bidang properti beli rumah dan di renovasi. setelah itu dijual kembali ke customer. untuk pajak jual belu sudah di urus dengan notaris. mohon bantuannya apa saja pajak yg saya harus bayarkan. selain pph 21 karyawan dan pph 23 untuk jasa tukang. mohon bantuannya?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Saya rica. ingin menanyakan mengenai pajak yang hrus dibayarkan. perushaan ini beroperasi pada awal 2015. perusahaa bergerak di bidang properti beli rumah dan di renovasi. setelah itu dijual kembali ke customer. untuk pajak jual belu sudah di urus dengan notaris. mohon bantuannya apa saja pajak yg saya harus bayarkan. selain pph 21 karyawan dan pph 23 untuk jasa tukang. mohon bantuannya?
Anonymous asked 3 years ago
1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Ibu Ricca,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Rica, maka PPh yang harus dibayarkan oleh perusahaan ibu harus dilihat dari biaya yang dikeluarkan. Apakah ada biaya lain yang harus dipotong oleh PPh lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), dll.
 
Jika Ibu Rica memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Rica dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com