Selamat siore bapak dan ibu,Saya pernah mendapatkan pekerjaan pengadaan barang n jasa di instansi pemerintah, ketika saya membeli barang keperluan ke pabrik saya dikenakan pajak 10% atas pembelian barang dan saya menerima faktur pajaknya. Pertanyaan saya apakah biisa saya mengajukan Restitusi PPN k kantor Pajak? Sekian atas pertanyaan sayaatas bantuan informasinya diucapakan banyak terimakasih.
Selamat siore bapak dan ibu,
Saya pernah mendapatkan pekerjaan pengadaan barang n jasa di instansi pemerintah, ketika saya membeli barang keperluan ke pabrik saya dikenakan pajak 10% atas pembelian barang dan saya menerima faktur pajaknya. Pertanyaan saya apakah biisa saya mengajukan Restitusi PPN k kantor Pajak? Sekian atas pertanyaan sayaatas bantuan informasinya diucapakan banyak terimakasih.
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebelumnya kami ingin menayakan terlebih dahulu, apakah Bapak/Ibu terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com