spt 2015
Selamat malam,
Saya sejak Februari 2016 sudah tidak bekerja lagi. Sekilas, untuk spt tahun 2014 lalu saya diberikan form dari perusahaan sebelunmnya (lupa jenis form) dan form 1770 ss untuk pengisiannya kemudian lapor ke kkpn terdekat. Nah karena saat ini sudah ada e-filling dan di perpanjang hingga 30 april 2016, apakah saya berkewajiban untuk melaporkan spt tahunan 2015 melalui e-filling?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, karena batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret, maka jika anda ingin melaporkan SPT anda secara manual akan dikenakan sanksi administratif.
Namun, untuk tahun ini Dirjen Pajak memberikan kelongaran untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2016 jika anda menggunakan efilling.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com