spt 2015
Selamat siang
Saya saat melaporkan SPT, selama ini, tidak pernah melaporkan rumah warisan, karena menurut saya itu bukan hasil jerih payah saya. Ternyata info orang2, hal tersebut harus dilaporkan, karena sudah atas nama saya. Yang ingin saya tanyakan :
- Apakah saya harus ke kantor pajak, dan melaporkan sesegera mungkin ?
- bagaimana jika saya laporkan saat mengisi SPT 2016 ( tahun depan )?
- apakah saya juga kena denda 2% seperti aturan yg ada ( paling lambat 30 sept 2016 untuk gelombang I )
- apakah saham yang saya punyai juga harus dilaporkan, walaupun jumlahnya kecil sekali ?
- Terimakasih banyak sebelumnya
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
- atas warisan rumah tersebut harus dilaporkan kedalam SPT;
- terkait tersebut ada baiknya jika Bapak/Ibu mengikuti tax amnesty atau Bapak/Ibu harus membuat perencanaan perpajakan Bapak/Ibu;
- jika mengikuti tax amnesty maka semua yang lalu tidak akan diperiksa, namun harus membayar utang pajak;
- semua harta harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan;
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com