SPT pajak pribadi dari th 2010 blm di laporkan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualSPT pajak pribadi dari th 2010 blm di laporkan
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang,
 
nama saya indah, umur 49 th single, dr tahun 2009 saya resign dr perush tempat saya bekerja. Sampai sekarang sy tdk bekerja. Dari tahun 2010 saya tidak lagi lapor pajak, terakhir lapor pajak masa th 2009.
Tahun 2013 ada pejualan warisan ortu berupa tanah dan bangunan. tanan itu atas nama saya , saya sdh bayar pajak jual beli tanah tsb tapi blm lapor spt nya. tahun bulan agustus, 2015 saya ada deposito. 
karena th 2015 ini ada pengampunan pajak, maka saya berniat untuk memperbaiki spt saya dari th 2010.
pertanyaan saya :
1. bagaimana saya melaporkan spt tahunan saya dari 2010 sampai th 2015?
2. Data apa aja  yg hrs saya lampiran karena adanya jual beli asset dan deposito?
 
demikian peertanyaan saya, mohon bantuan nya supaya saya dpt melaporkan spt tahunan saya dg benar.
 
terima kasih
Indah

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apakah yang dimaksud ibu dengan pengampunan pajak 2015 adalah penghapusan sanksi untuk tahun pajak 2015 kebawah? Apabila benar maka penghapusan sanksi tersebut tidak dapat diterapkan di tahun 2016 ini karena penghapusan sanksi tersebut hanya berlaku sampai tahun 2015 (bukan tahun pajak SPT).

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com
#1