SPT PPh Badan untuk PT yang belum aktif

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumSPT PPh Badan untuk PT yang belum aktif
Anonymous asked 2 years ago

Apakah PT yang sudah ber NPWP, namum belum ada kegiatan usaha perlu melaporkan SPT ?
Jika Ya, bagaimana cara mengisinya, karena peredaran usaha dan biaya-biaya Nihil.
Terima kasih.
 
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan NPWP harus melaporkan SPT Tahunan dan Bulanannya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com